Sampang – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Sampang laporkan pemilik akun inisial OC yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj senin malam tanggal 27 September 2021.
Ketua LPBH NU Sampang Alfian Farisi menerangkan, dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Minggu tanggal 26 September 2021 lalu, yang dilakukan oleh salah satu oknum.
Dimana pemilik akun aplikasi pesan (Whatshap) itu menyebarkan vidio KH. Said Aqil Siradj di salah satu grup Whatsapp dengan caption yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Kok ono binatang seperti ini di NKRI dan ngaku seorang Ulama lagi dan Ketua Nahdlatul Ulama lagi, ngeri Islam di NKRI ini, ” kata Alfian
Atas dasar tersebut, para anak muda NU yang tergabung di LPBH NU merasa terpanggil untuk melapor ke Polres Sampang, karena ini diduga telah mencemarkan KH. Said Aqil Siradj sebagai pribadi dan juga marwah Nahdlatul Ulama.
“LPBH NU tidak ada upaya lain di luar ranah hukum karena tidak jarang oknum yang mencemarkan marwah NU, tujuannya agar oknum seperti ini bertanggung jawab atas perbuatannya.” terangnya
Dari hasil analisis yang telah dilakukan oleh LPBH NU Sampang, hal tersebut diduga telah melanggar pasal 28 UU ITE, jadi barang siapa yang mencemarkan nama baik yang mengandung isu sara dan golongan.
Dirinya juga berharap kepada pihak kepolisian untuk secepatnya segera menindaklanjuti dengan memanggil teradu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan gadgetnya. (R.Hamzah)